banner
Kriminal

Residivis Curat Ditangkap Polsek Medan Tuntungan, Gasak Laundry Milik PNS dan Bawa Kabur Rekaman CCTV

×

Residivis Curat Ditangkap Polsek Medan Tuntungan, Gasak Laundry Milik PNS dan Bawa Kabur Rekaman CCTV

Sebarkan artikel ini

SUARA DELI — Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Seorang pria bernama Elbi Erlanda Sitepu alias Robi (25), yang merupakan residivis, kembali dibekuk usai membobol tempat usaha laundry milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kawasan Simpang Selayang, Medan Tuntungan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku saat tengah melintas di Jalan Bunga Turi III, Kelurahan Simpang Selayang.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, Sabtu (5/7/2025).

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian seorang diri di Jalan Setia Budi. Namun untuk kasus lainnya, ia beraksi bersama seorang temannya, Toni, yang kini ditahan di Polsek Tembung,” jelas Omrin.

Aksi pencurian terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah tempat usaha laundry milik Roida Sitinjak, SKM, M.PH (55), seorang PNS yang tinggal di Kelurahan Simpang Selayang.

Korban baru menyadari adanya pencurian setelah karyawannya menemukan kondisi tempat usaha dalam keadaan berantakan.

Beberapa barang yang dilaporkan raib antara lain: 1 unit Samsung Galaxy Tab S9 FE Wifi (6/128 GB), 1 unit DVR CCTV, Uang tunai sekitar Rp 400 ribu.

Lebih mirisnya, rekaman CCTV yang seharusnya menjadi barang bukti pun turut digondol pelaku, menyulitkan penyelidikan awal.

Korban kemudian melapor ke Polsek Medan Tuntungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/253/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polda Sumut, tanggal 26 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Elbi merupakan residivis kambuhan yang telah keluar-masuk penjara.

Sejak bebas dari Lapas, ia diketahui telah melakukan enam kali aksi pencurian, dengan beberapa laporan polisi yang tercatat di Medan Tuntungan dan Pancur Batu:

•LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan (9 April 2025)
•LP/B/172/V/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan (7 Mei 2025)
•LP/B/191/V/2025/SPKT/Polsek Pancur Batu (6 Mei 2025)

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Iptu Omrin.

Saat ini, Elbi telah ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Subekti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *