banner
DaerahKriminal

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Pencuri HP Berisi Saldo BRIMO Rp62 Juta di Medan Tuntungan

×

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Residivis Pencuri HP Berisi Saldo BRIMO Rp62 Juta di Medan Tuntungan

Sebarkan artikel ini

SUARA DELI – Komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas tindak kriminal terus dibuktikan.

Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang warga, dan menangkap pelaku utama di kawasan Simpang Tuntungan, Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara, Rabu (25/6) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Pendi Pradana Ginting.

“Korban melaporkan kehilangan satu unit handphone Realme warna biru yang diletakkan di dashboard mobil saat ia tertidur di dalam kendaraan, tepatnya di Jalan Jamin Ginting, Desa Dolat Rakyat, pada Rabu (11/6) sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar AKP Rasmaju.

Tak hanya HP, korban juga kehilangan saldo BRIMO senilai Rp62 juta, satu cincin suasa, dan sehelai kaos warna hijau.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara dan informasi lapangan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial BS alias Gendut, seorang residivis kasus pencurian.

Petugas langsung memburu pelaku hingga berhasil menangkapnya di kawasan Medan Tuntungan pada 25 Juni 2025.

“Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendirian,” terang Kasat Reskrim.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, BS mencoba melawan dan melarikan diri.

Meskipun telah diberi dua kali tembakan peringatan ke udara, pelaku tak menggubris. Akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya, berdasarkan keterangan dari BS, polisi berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut.

Pelaku kedua berinisial RM alias Kunyit turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan proses hukum berjalan dan kedua pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Rasmaju Tarigan. (Subekti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *