banner
DaerahKriminal

Perjudian Dadu Kopyok Marak di Pasar Malam Tigabinanga, Kapolres Karo Bungkam

×

Perjudian Dadu Kopyok Marak di Pasar Malam Tigabinanga, Kapolres Karo Bungkam

Sebarkan artikel ini

Diduga Libatkan Oknum TNI Aktif, Kapolsek Tigabinanga Pilih Diam

Tigabinanga, SUARA DELI – Praktik perjudian dadu kopyok kembali marak di wilayah Kabupaten Karo. Kali ini, kegiatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat itu bebas beroperasi di arena pasar malam Tigabinanga, tanpa sentuhan hukum dari aparat kepolisian.

Ironisnya, pasar malam yang seyogianya menjadi hiburan rakyat, justru dicemari oleh aktivitas judi yang dilakukan secara terang-terangan di depan publik, termasuk anak-anak.

Informasi yang diterima menyebutkan, kegiatan tersebut tidak hanya berlangsung aman dan lancar, tapi juga diduga disokong oleh panitia berinisial Marga Manik, yang disebut-sebut merupakan oknum TNI aktif.

Masyarakat mempertanyakan diamnya penegak hukum atas maraknya praktik ilegal ini. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan atas pembiaran tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Tigabinanga, Iptu Solo Bangun, yang coba dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon, juga tak kunjung memberikan jawaban.

“Kalau masyarakat kecil yang main judi, langsung disikat. Tapi ini sudah jelas-jelas buka meja di tempat umum, kenapa tak ditindak?”kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (22/7).

Ketiadaan langkah hukum dari pihak kepolisian menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Ada yang menduga aparat setempat telah “main mata” dengan penyelenggara, atau minimal mengetahui aktivitas itu namun memilih menutup mata.

Kondisi ini jelas mencederai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara tegas telah menginstruksikan pemberantasan segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online.

Hingga kini, aktivitas perjudian dadu kopyok di lokasi tersebut masih terus berlangsung setiap malam seiring gelaran pasar malam.

Aparat penegak hukum diminta tidak hanya hadir ketika sorotan media menguat, tetapi bekerja sesuai amanat undang-undang: melindungi masyarakat, bukan membiarkan pelanggaran hukum berulang. (Subekti)

 

Catatan Redaksi:
Redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Kapolres Tanah Karo dan Kapolsek Tigabinanga. Berita ini akan diperbarui jika ada perkembangan atau tanggapan dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *