banner
Kriminal

PNS di Tapaktuan Ditangkap, Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Judi Online

×

PNS di Tapaktuan Ditangkap, Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Judi Online

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

SUARA DELI – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan mengamankan seorang pria berinisial TZ (43), yang diketahui berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, di wilayah Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi online di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya saat tengah mengakses situs perjudian menggunakan telepon genggam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan username “Tuantapa” yang memiliki saldo Rp373.000, serta rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digunakan untuk transaksi perjudian.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik konvensional maupun daring, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *