banner
DaerahKriminal

Diduga Biarkan Judi Dadu di Pasar Malam, Kapolsek Tigabinanga Bungkam dan Blokir Wartawan

×

Diduga Biarkan Judi Dadu di Pasar Malam, Kapolsek Tigabinanga Bungkam dan Blokir Wartawan

Sebarkan artikel ini
Foto: Mako Polsek Tigabinanga. Dok. Istimewa

Tigabinanga, Karo – Alih-alih memberi penjelasan atas maraknya praktik perjudian dadu kopyok di arena Pasar Malam Tigabinanga, Kapolsek Tigabinanga Iptu Solo Bangun justru memilih sikap yang mengejutkan: memblokir kontak WhatsApp wartawan yang meminta konfirmasi.

Sikap itu muncul setelah media ini mencoba mengonfirmasi aktivitas judi yang dilakukan secara terang-terangan di tengah keramaian warga, tepatnya di kawasan pasar malam yang seharusnya menjadi ruang hiburan, bukan tempat praktik penyakit masyarakat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, meja dadu kopyok beroperasi setiap malam tanpa gangguan, dan disebut-sebut melibatkan panitia bermarga Manik, yang diduga merupakan oknum anggota TNI aktif. Namun hingga kini, tak satu pun aparat terlihat turun menertibkan.

Wartawan media ini mencoba meminta klarifikasi dari Kapolsek Tigabinanga melalui saluran resmi. Tapi alih-alih mendapatkan jawaban, nomor wartawan justru diblokir. Tidak hanya menolak memberikan penjelasan, tetapi juga memutus komunikasi dengan pers.

Tindakan itu menuai pertanyaan serius: apakah aparat kepolisian di Tigabinanga sudah tidak lagi siap dikritik? Apakah praktik perjudian yang jelas melanggar hukum kini dibiarkan begitu saja?

Publik pun bertanya-tanya: sejauh mana sebenarnya komitmen Polsek Tigabinanga Polres Karo dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya?

“Kalau masyarakat kecil yang berjudi, cepat ditindak. Tapi kalau sudah pakai seragam dan bawa nama institusi, kenapa jadi kebal hukum?” ucap salah satu warga yang geram namun enggan disebut namanya, Rabu (23/7).

Dalam situasi seperti ini, diamnya aparat bukan lagi netralitas — melainkan bentuk nyata pembiaran. Dan memblokir wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik adalah bentuk penghalangan kerja pers, yang jelas bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Subekti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *