SUARA DELI, MEDAN — Operasi tangkap tangan (OTT) kembali mengguncang Sumatera Utara. Kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai terjaring dalam OTT di Kabupaten Mandailing Natal, Kamis malam (26/6/2025).
Penangkapan Topan Ginting bersama beberapa pihak lainnya merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi pengaturan proyek infrastruktur jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut.
Diduga Atur Pemenang Proyek, Suap Capai Miliaran Rupiah
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Topan Ginting diduga kuat menerima suap dari pihak kontraktor guna memenangkan tender proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah.
“Modus yang digunakan adalah pengondisian pemenang proyek. Uang suap mengalir baik secara tunai maupun melalui rekening perusahaan,” ujar Asep.
Total nilai proyek yang menjadi objek korupsi diperkirakan mencapai Rp157,8 miliar, sementara jumlah uang suap yang diamankan dalam OTT dan ditelusuri mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Lima Orang Jadi Tersangka, Termasuk Dua dari Swasta
Selain Topan Ginting, KPK menetapkan empat tersangka lainnya, yakni:
• Rasuli Efendi Siregar – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua
• Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
• M. Akhirun Efendi Siregar – Direktur PT DNG
• M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT RN
Kelima tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Awalnya dari Laporan Warga Soal Jalan Rusak
KPK menyebut OTT ini bermula dari laporan masyarakat tentang buruknya kondisi jalan di beberapa wilayah Sumatera Utara.
Investigasi pun dilakukan dan menemukan indikasi permainan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.
“Laporan publik menjadi kunci pembuka. KPK menindaklanjuti setiap informasi yang masuk secara serius,” tegas Asep.
Evaluasi Total di Lingkungan PUPR
Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Kementerian PUPR menyatakan keprihatinannya dan menyerukan evaluasi menyeluruh di jajaran pemerintah daerah.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Utara disebut juga telah dimintai klarifikasi secara internal, meskipun belum ada bukti keterlibatan langsung.
KPK membuka peluang pengembangan kasus jika ditemukan aliran dana mencurigakan ke pejabat lain di lingkungan Pemprov Sumut.
Korupsi Infrastruktur Rugikan Rakyat
Kasus ini kembali mempertegas kerugian besar akibat korupsi proyek infrastruktur. Selain merugikan keuangan negara, kualitas pembangunan yang buruk berdampak langsung pada keselamatan dan aksesibilitas masyarakat.
“Mereka yang bermain dalam proyek publik tidak hanya mencuri uang negara, tapi juga mencederai kepercayaan rakyat,” ujar seorang pegiat antikorupsi di Medan yang tak ingin disebutkan namanya. (Subekti)













