SUARA DELI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BIN, BAIS TNI, Polri, dan pemerintah daerah menyita 19.391 ballpress (karung pakaian bekas) impor senilai lebih dari Rp112,3 miliar dari 11 gudang di Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang sitaan itu berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
“Barang-barang ini akan mengganggu industri dalam negeri, industri tekstil, dan UMKM kita,” ujarnya di Bandung, Rabu (20/8/2025).
Penyitaan dilakukan pada 14–15 Agustus 2025, mencakup 5.130 bal di Kota Bandung, 8.061 bal di Kabupaten Bandung, dan 6.200 bal di Kota Cimahi.
Larangan impor pakaian bekas diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022. Pelaku usaha yang melanggar terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Meski demikian, di Medan fenomena perdagangan pakaian bekas impor masih marak.
Pantauan di Pasar Simalingkar dan Pajak Melati menunjukkan lapak-lapak pakaian thrift tetap ramai dikunjungi pembeli karena harga murah dan merek terkenal.
Pemerintah menegaskan pengawasan akan diperketat dengan menggandeng Bea Cukai, Polri, dan pemerintah daerah.
Namun tingginya permintaan pasar membuat peredaran pakaian bekas impor masih sulit dibendung. (Subekti)













