SUARA DELI, Medan – Di lorong-lorong Pasar Simalingkar dan Pajak Melati, pakaian bekas impor masih membanjiri lapak pedagang.
Jaket musim dingin berlabel asing, celana jeans branded, hingga kemeja bermerek dijajakan dengan harga miring, mengundang pembeli yang gemar berburu fesyen murah.
Fenomena thrifting yang marak di kalangan anak muda seakan hidup subur di ibu kota Sumatera Utara.
Namun di balik geliat pasar, pemerintah pusat justru tengah gencar menggulung peredaran pakaian bekas impor.
Penyitaan Triliunan Rupiah di Jawa Barat
Baru pekan lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BIN, BAIS TNI, Polri, dan pemerintah daerah menyita 19.391 ballpress atau karung pakaian bekas impor senilai lebih dari Rp112,3 miliar dari 11 gudang di Jawa Barat.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut barang-barang itu berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
“Jadi sekali lagi, barang-barang ini akan mengganggu industri dalam negeri, industri tekstil, akan mengganggu UMKM kita,” ujarnya di kutip dari detik, Rabu (20/8/2025).
Penyitaan dilakukan di 3 gudang Kota Bandung (5.130 bal senilai Rp24,75 miliar), 5 gudang Kabupaten Bandung (8.061 bal senilai Rp44,2 miliar), serta 3 gudang di Kota Cimahi (6.200 bal senilai Rp43,4 miliar).
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Larangan impor pakaian bekas ditegaskan dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Permendag No. 18 Tahun 2021 yang direvisi dengan Permendag No. 40 Tahun 2022.
Aturan itu secara eksplisit memasukkan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang masuk ke Indonesia.
Ancaman bagi pelaku usaha tidak main-main: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, disertai sanksi administratif berupa pemusnahan barang, penghentian usaha, hingga pencabutan izin.
Dampak Ekonomi dan Kesehatan
Alasan larangan ini berlapis. Dari sisi ekonomi, banjir pakaian bekas impor menekan industri tekstil dalam negeri yang sudah terseok-seok.
Presiden Indonesia Ke 7 Joko Widodo pernah menyebut fenomena ini “sangat mengganggu” pemain lokal. Impor pakaian bekas “membahayakan industri tekstil nasional” dan melemahkan daya saing UMKM.
Dari sisi kesehatan, pakaian yang pernah dipakai di luar negeri berisiko membawa jamur, bakteri, hingga zat kimia berbahaya yang bisa memicu iritasi atau infeksi.
Realitas di Medan: Pasar Tak Pernah Sepi
Meski ancaman hukum jelas dan penyitaan besar-besaran dilakukan, kenyataan di Medan berkata lain.
Di Pasar Simalingkar dan Pajak Melati, pedagang masih menjajakan pakaian bekas impor secara terang-terangan.
Seorang pedagang di Simalingkar mengaku omzet dagangan thrift bisa dua kali lipat dibanding menjual pakaian baru lokal.
“Pembeli suka karena murah dan merek terkenal. Kalau dilarang, kami juga bingung mau dagang apa,” ucapnya.
Sementara pembeli, terutama anak muda, menganggap thrifting bukan sekadar belanja murah, tapi juga gaya hidup.
Tantangan Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen Kemendag mengaku sudah menggandeng Bea Cukai, Polri, dan pemerintah daerah untuk menutup celah masuknya barang haram ini.
Namun jalur distribusi yang panjang dan kerumitan logistik membuat pakaian bekas impor tetap lolos ke pasar.
Praktik ini ibarat lingkaran setan: permintaan tinggi di pasar lokal, harga murah meriah, pemasok licin memanfaatkan celah pengawasan, sementara aturan hukum hanya tegas di atas kertas.
Pengamat menilai, sekadar melarang tanpa solusi bukan jawaban. Pemerintah perlu mendorong industri tekstil lokal menghasilkan produk fesyen terjangkau dan menarik, sehingga konsumen punya alternatif.
“Kalau tidak ada produk substitusi yang bisa bersaing, masyarakat akan terus mencari thrift meski ilegal,” ujar seorang akademisi ekonomi Universitas Sumatera Utara. (Subekti)













