SUARA DELI – Harapan untuk hidup tenang tampaknya belum juga dipilih oleh BS (45), warga Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Pria yang pernah merasakan dinginnya jeruji besi karena kasus narkoba ini kembali tertangkap tangan, Sabtu (3/5/2025) malam, dalam sebuah operasi patroli Polsek Payung.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.15 WIB di sebuah gubuk perladangan di kawasan Kuta Bangun, Desa Payung.
Gubuk itu bukan sekadar tempat berteduh dari hujan atau terik, melainkan markas kecil bagi BS untuk melanjutkan bisnis haramnya: sabu-sabu.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap BS merupakan hasil dari pengintaian intensif yang dilakukan oleh personel Polsek Payung.
“BS merupakan residivis kasus narkoba. Dari penggeledahan, ditemukan delapan paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 12,21 gram netto,” ujar AKBP Eko dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Selain sabu, polisi juga mengamankan tiga ball plastik klip merah, satu unit handphone Nokia berwarna hijau, serta uang tunai sebesar Rp154.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Barang-barang itu ditemukan berserakan: sabu dan plastik klip berada di bawah tempat tidur, handphone terletak di atas tempat tidur, dan uang tunai disimpan dalam saku celana tersangka. Kepada petugas, BS mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Kini, pria tersebut telah digelandang ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga akan mendalami apakah BS masih menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah itu.
“Polres Tanah Karo berkomitmen tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika. Kami harap masyarakat bisa menjadi mata dan telinga kami dalam memberantas jaringan ini,” tegas Kapolres.
BS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Subekti)













