banner
Kriminal

Kepala Desa Aktif di Garut Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah

×

Kepala Desa Aktif di Garut Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

GARUT | SUARA DELI — Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Garut, berinisial HR, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Garut pada Senin (30/6/2025) sore.

Pria paruh baya ini diduga melakukan korupsi dana desa hingga ratusan juta rupiah, dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

HR terlihat digiring jaksa dengan tangan terborgol, mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan. Penahanan ini menjadi bukti tegas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan keuangan negara di tingkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa HR diduga menyelewengkan dana desa dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya, tersangka mengambil uang dana desa tanpa laporan pertanggungjawaban. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Helena kepada wartawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari Inspektorat, dugaan kerugian negara akibat ulah HR mencapai Rp 452 juta. Namun jumlah itu kemungkinan bisa bertambah.

“Jika dihitung secara kasat mata oleh penyidik, potensi kerugian negara bisa menembus angka Rp 700 juta,” tambahnya.

Sempat beredar isu bahwa HR menggunakan uang hasil korupsi untuk bermain judi online, namun jaksa menyatakan bahwa pengakuan HR hanya menyebutkan untuk kepentingan pribadi lainnya.

Saat ini, HR ditahan di Rutan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan segera menjalani persidangan dan dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *