SUARA DELI – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta Dinas Kesehatan Kota Medan memanggil manajemen RS Bunda Thamrin untuk mengklarifikasi dugaan penolakan pasien pengguna BPJS Kesehatan. Permintaan itu disampaikan setelah seorang warga bernama Nur mengadukan pengalaman suaminya yang disebut tidak dapat berobat karena kepesertaan BPJS dinyatakan tidak aktif.
Pengaduan tersebut disampaikan Nur saat kegiatan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Kegiatan itu berlangsung setelah gotong royong membersihkan drainase dan Sungai Sei Sikambing.
Di hadapan Rico Waas, Nur mengaku heran dengan status kepesertaan BPJS yang disebut tidak aktif ketika suaminya dibawa berobat ke RS Bunda Thamrin. Pasalnya, saat kemudian membawa suaminya ke RS Vina Estetika, kepesertaan tersebut justru dinyatakan aktif.
“Saya pindah ke Vina Estetika, Pak. Wali, BPJS saya aktif. Nah, di mana letak salah kami, Pak?” ungkap Nur dengan suara terbata-bata.
Mendengar pengaduan tersebut, Rico Waas langsung meminta Dinas Kesehatan menelusuri persoalan itu dan mempertemukan pihak rumah sakit dengan Nur untuk memperoleh penjelasan mengenai perbedaan informasi status kepesertaan BPJS tersebut.
“Coba panggil pihak Bunda Thamrin ini, apa kasusnya, apa permasalahannya, kenapa di rumah sakit berikutnya enggak ditolak? Apa problemnya?” ujar Rico Waas.
Rico menegaskan, pasien yang membutuhkan pertolongan medis seharusnya mendapatkan penanganan sesuai kondisi kesehatan dan ketentuan yang berlaku. Ia meminta persoalan administrasi maupun kepesertaan tidak membuat pasien yang membutuhkan pertolongan justru mengalami kesulitan.
“Orang lagi kesakitan itu jangan dipersulit. Bahkan dia bilang sudah sangat berat kondisi kesehatannya, disuruh pindah pula. Jangan begitu rumah sakit. Sama-sama kalau mau merawat masyarakat, ya semuanya dirawat,” tegasnya.
Menurut Rico, Pemerintah Kota Medan telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) untuk mendukung pembiayaan kepesertaan kesehatan masyarakat sesuai ketentuan program. Karena itu, pengaduan warga tersebut perlu ditelusuri agar persoalan status kepesertaan dan pelayanan yang dialami pasien menjadi jelas.
“Intinya seluruh masyarakat Kota Medan dicover UHC. Pemko Medan sudah membayarkan semuanya,” ungkap Rico.
Ia juga meminta Dinas Kesehatan mendata dan mengevaluasi laporan dugaan penolakan pasien, sehingga persoalan serupa dapat ditelusuri dan tidak berulang.
Kasus yang disampaikan Nur menyoroti pentingnya kejelasan informasi mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan ketika pasien membutuhkan pelayanan medis. Perbedaan informasi yang diterima di dua rumah sakit menjadi hal yang perlu diperiksa melalui klarifikasi kepada pihak terkait.
Dalam penanganan pengaduan ini, klarifikasi dari manajemen RS Bunda Thamrin diperlukan untuk mengetahui alasan kepesertaan BPJS disebut tidak aktif saat pasien hendak berobat, termasuk apakah terdapat kendala administrasi atau persoalan lain yang memengaruhi pelayanan.
MawartaNews belum memperoleh keterangan dari manajemen RS Bunda Thamrin mengenai pengaduan tersebut. Karena itu, dugaan penolakan pasien masih perlu dikonfirmasi agar persoalan dapat diberitakan secara berimbang.
Rico berharap penelusuran oleh Dinas Kesehatan dapat memberikan kejelasan bagi Nur dan suaminya sekaligus menjadi bahan evaluasi pelayanan kesehatan di Kota Medan. Masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis diharapkan memperoleh informasi yang jelas dan pelayanan sesuai haknya berdasarkan ketentuan yang berlaku. (Subekti)











