SUARA DELI – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan tindakan tangkap paksa terhadap seorang pengacara viral di media sosial. Peristiwa tersebut menimpa Indra Surya Nasution, SH, bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, di samping Mapolrestabes Medan, Kamis (22/1/2026) kemarin.
Dalam video yang beredar luas, Indra Surya Nasution, SH mengaku dibekap, ditangkap, digeledah, dan dibentak secara paksa oleh empat oknum anggota kepolisian yang disebut berasal dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara.
Menurut penuturan Indra, dirinya kemudian dipaksa duduk di kursi kayu di depan Mapolrestabes Medan dengan perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi. Ia juga dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat nomor palsu, serta STNK selendang.
Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN, yang oleh oknum polisi tersebut disebut sebagai kendaraan curian.
Di lokasi kejadian sempat terjadi perdebatan ketika Indra mempertanyakan dasar hukum, surat perintah penangkapan, penggeledahan, serta surat tugas dari keempat oknum polisi tersebut. Namun, menurut Indra, para oknum tersebut tidak dapat menunjukkan surat perintah yang sah.
“Yang ditunjukkan hanya surat LI tanpa tanda tangan, tanpa tanggal dan tahun, bahkan nomor register disebut keliru. Anehnya, masih tahap lidik tapi sudah dilakukan penangkapan, penggeledahan, hingga pemeriksaan seperti menangkap teroris,” ujar Indra.
Situasi semakin memanas saat Indra hendak menghubungi kuasa hukumnya menggunakan telepon genggam. Namun, ponsel tersebut dirampas secara paksa oleh salah satu oknum polisi yang diketahui berinisial Aipda FAR.
Untuk membuktikan tudingan tersebut, Indra yang membawa BPKB kendaraan langsung memperlihatkan nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kepada para oknum polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke Samsat, kendaraan tersebut dinyatakan sah dan sesuai data resmi.
Sementara itu, dua rekan Indra, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, merekam seluruh rangkaian kejadian sebagai alat bukti.
Diketahui, kehadiran Indra Surya Nasution, SH di Polrestabes Medan berkaitan dengan laporan polisi bernomor STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, terkait tindak pidana pembakaran kendaraan yang menimpa dirinya dan diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK).
Atas peristiwa tersebut, Indra Surya Nasution, SH bersama kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat. (Subekti)













