• Jelajahi

    Copyright © Suara Deli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Dari Karyawan Kepercayaan ke Tersangka, Rocky Potu Rugikan Perusahaan Rp 600 Juta

    07/03/2025, Jumat, Maret 07, 2025 WIB Last Updated 2025-03-07T08:07:23Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SUARA DELI – Rocky Potu (29), warga Jalan Kutilang, Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sunggal, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan yang merugikan perusahaan tempatnya bekerja, CV Tristar Jaya Abadi, hingga ratusan juta rupiah. 

    Rocky, yang sebelumnya merupakan karyawan kepercayaan, diduga menggunakan modus pemesanan barang melalui toko fiktif untuk menggelapkan uang perusahaan.

    CV Tristar Jaya Abadi, distributor minuman, sirup, dan powder, mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 600 juta akibat tindakan Rocky. 

    Kuasa Hukum CV Tristar Jaya Abadi, Sun Sin SH, MH, menjelaskan bahwa Rocky telah lama bekerja di perusahaan tersebut dan bahkan menduduki posisi sebagai Sales Supervisor.

    Sebelumnya, Rocky menjabat sebagai kepala gudang, yang memberinya akses luas terhadap operasional perusahaan.

    "Rocky Potu sudah menjadi orang kepercayaan di perusahaan. Namun, dia menyalahgunakan kepercayaan ini dengan membuat nota pemesanan barang untuk toko-toko fiktif," ujar Sun Sin saat ditemui wartawan pada Rabu (5/3/2025) malam di Medan.

    Modus operandi Rocky terungkap setelah perusahaan melakukan audit. Rocky membuat pemesanan barang atas nama toko-toko yang ternyata tidak ada. 

    Barang-barang tersebut kemudian dijual secara ilegal, dan uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan. 

    Setelah investigasi mendalam, CV Tristar Jaya Abadi memutuskan melaporkan Rocky ke Polrestabes Medan.

    Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi menetapkan Rocky sebagai tersangka. 

    Sun Sin menambahkan, perusahaan kini menghimbau kepada para pemilik toko untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran produk yang mengatasnamakan CV Tristar Jaya Abadi.

    "Kami mengimbau agar pemilik toko hanya menghubungi nomor resmi perusahaan atau datang langsung ke toko kami di Jalan Rotan Baru No 20D, Kelurahan Petisah Tengah, Medan, untuk menghindari penipuan," tegas Sun Sin.

    Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih ketat dalam mengawasi sistem pemesanan dan distribusi barang. Sementara itu, Rocky Potu kini menghadapi proses hukum atas tuduhan penggelapan. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita