masukkan script iklan disini
SUARA DELI - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Satu orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Selasa, 11 Februari 2025.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Rustam Efendi Siregar (32 tahun), warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kos-kosan di Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Kasus ini berawal dari laporan Zulkarnaen Sihotang (58 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Iman Bonjol Gang Perwira, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Pada Minggu, 9 Februari 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, Zulkarnaen mendapati toko miliknya di Jalan Jend. Besar A. Haris Nasution, Desa Pudun Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, telah dibobol maling.
Zulkarnaen menemukan tumpukan pakaian di dekat tangga dalam keadaan berserakan. Setelah memeriksa lantai dua, ia mendapati lemari pakaian dalam keadaan terbuka dan isinya berantakan.
Teralis jendela juga ditemukan dalam keadaan rusak. Setelah diperiksa lebih lanjut, beberapa barang dagangan berupa pakaian dan celana telah raib.
Bersama istrinya, Berttua Siregar, Zulkarnaen langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/62/II/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan. Petunjuk awal diperoleh dari keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Informasi dari masyarakat menyebutkan adanya seorang laki-laki yang menawarkan celana jeans dan tabung gas, yang diduga kuat merupakan barang hasil curian.