masukkan script iklan disini
Deli Serdang, SuaraDeli.com – Kasus dugaan Diskotik Terbul (Teruh Buluh) di Jl. Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, sebagai sarang peredaran narkotika, semakin memanas.
Namun, yang justru menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan tersebut, melainkan respons Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu, Iptu Elia Karo-karo, yang diduga memblokir nomor WhatsApp wartawan SuaraDeli.com saat dikonfirmasi terkait kasus ini.
Aksi blokir ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang penegak hukum.
Padahal, informasi yang dikonfirmasi oleh wartawan berasal dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan aktivitas ilegal di lokasi hiburan malam tersebut.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (6/2/2025), Iptu Elia Karo-karo terlihat tidak nyaman dan memilih memblokir nomor wartawan SuaraDeli.com (ceklis 1-red).
Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya verifikasi informasi yang diterima dari masyarakat.
"Kami hanya ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar. Tindakan memblokir nomor wartawan justru menimbulkan kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan," ujar salah satu redaktur SuaraDeli.com.
Masyarakat pun merasa dirisihkan dengan tindakan Kanit Reskrim tersebut. "Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa tidak bisa memberikan keterangan? Ini kan untuk kepentingan publik," ujar Andi, seorang warga Pancurbatu yang enggan disebutkan nama lengkapnya.
Apakah Layak Seorang Kanit Reskrim Memblokir Wartawan?
Tindakan Iptu Elia Karo-karo memblokir nomor WhatsApp wartawan memunculkan pertanyaan besar: apakah layak seorang penegak hukum, yang seharusnya transparan dan akuntabel, melakukan hal tersebut?
Menurut Kode Etik Jurnalistik, wartawan berhak mencari dan mengonfirmasi informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan publik.
Sementara itu, sebagai aparat penegak hukum, Kanit Reskrim seharusnya memberikan ruang bagi media untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
"Tindakan memblokir wartawan justru menimbulkan kesan negatif. Ini bisa dianggap sebagai upaya menghambat kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui," tegas Rudi Hartono, pengamat komunikasi dan mantan jurnalis.
Kasus Diskotik Terbul ini bukan hanya tentang dugaan peredaran narkotika, tetapi juga tentang transparansi penegak hukum dalam merespons laporan masyarakat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat lebih terbuka dan kooperatif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kepentingan publik.
"Kami ingin polisi lebih transparan. Jangan sampai ada kesan bahwa mereka melindungi pihak-pihak tertentu," ujar seorang ibu rumah tangga di Desa Durin Jangak yang tidak ingin di muat namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Iptu Elia Karo-karo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran nomor WhatsApp wartawan.
SuaraDeli.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca. (Subekti)