• Jelajahi

    Copyright © Suara Deli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Bandar Narkoba Jenis Sabu Di Sikat Sat Narkoba Polres Palas

    09/02/2025, Minggu, Februari 09, 2025 WIB Last Updated 2025-02-09T05:05:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Padang Lawas - Sat Narkoba Polres Padang Lawas Menangkap 1 (Satu) orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu Di Desa Siolip, Kec.Barumun baru, Kab Padang Jum'at (07/02/2025) pukul 20.00 wib malam 

    Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Said Rum Harahap SH saat di konfirmasi awak Media Sabtu (08/02) pagi membenarkan telah menangkap 1 (satu) orang Pelaku yaitu sdr MRP (32) tahun warga Desa Hasahatan Jae Kec Barumun Baru, Kab padang lawas.

    "Informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Siolip Sering Terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu."tutur Kasat Narkoba Iptu Said Rum Harahap 

    Menindaklanjuti hal tersebut selanjut nya atas perintah Kasat Narkoba personil tim opsnal Sat Res Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

    KBO Sat Narkoba IPDA Eben Pakpahan memimpin Personil Opsnal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan Pengintaian sekitar lokasi yang di informasikan oleh masyarakat tersebut 

    Setelah berhasil menemukan ciri-ciri terduga pelaku menurit informasi yang di berikan masyarakat sebagai bandar narkoba jenis sabu tersebut personil opsnal langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tersebut 

    "Setelah Pelaku di amankan personil opsnal sat narkoba melakukan Penggeledahan Badan dan berhasil Menemukan Barang bukti Narkotika Jenis Sabu di Kantong Celana belakang Sebelah kiri Serta 1 buah HP Android  Merk Samsung warna pink dan Uang Tunai Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu Rupiah) di temukan di Kantong celana Depan sebelah kanan."ujar KBO Ipda Eben Pakpahan 

    "Saat di interogasi sdr MRP(32) tahun mengakui bahwa Narkoba jenis sabu yang dapat pada dirinya merupakan miliknya untuk diperjual belikan dan baru 3(tiga) bulan Melakukan Jual beli Narkotika jenis Sabu serta Narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari sdr berinisial "H". Tambahnya 

    Saat di konfirmasi Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan Mengatakan saat ini Pelaku sdr MRP (32) tahun dan barang bukti sudah diamankan di Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya. (***)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita