masukkan script iklan disini
SUARA DELI – Sebuah mobil Avanza Veloz berwarna merah marun, yang menjadi barang bukti dalam kasus penipuan, dilaporkan hilang dari Polsek Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Hilangnya barang bukti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang mekanisme pengelolaan barang bukti di institusi tersebut.
Menurut informasi, mobil tersebut awalnya diserahkan oleh korban penipuan berinisial W sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula saat korban dipinjam uang senilai Rp40 juta oleh salah satu anggota keluarganya. Sebagai jaminan, keluarga tersebut menitipkan mobil Avanza kepada korban.
Namun, tak lama setelah itu, sejumlah pria yang mengaku sebagai pemilik mobil—ditemani seorang oknum anggota TNI yang diduga bertugas di Paldam—mendatangi korban untuk mengambil mobil tersebut.
Merasa tertipu, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Pancur Batu.
Barang Bukti Hilang dari Polsek
Setelah laporan dibuat, korban menyerahkan mobil Avanza Veloz tersebut kepada Polsek Pancur Batu untuk dijadikan barang bukti.
Namun, korban mengaku sempat merasa janggal karena barang bukti diterima oleh seorang penyidik yang bukan menangani laporannya.
Kejutan besar terjadi ketika korban kembali ke Polsek untuk memastikan barang bukti tersebut, tetapi mendapati mobil itu sudah tidak berada di lingkungan Polsek.
"Saya tidak tahu ke mana mobil itu sekarang," ujar korban, merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.
Penjelasan Kapolsek
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Krisnat Napitupulu, awalnya diduga tidak mengetahui bahwa mobil barang bukti tersebut telah dipindahkan atau "dipinjam pakaikan."
Namun, melalui pesan WhatsApp, Kapolsek memberikan klarifikasi bahwa mobil itu telah dititiprawatkan kepada pihak yang dianggap patut.
“Kami titip rawat barang bukti kepada orang yang patut dan dengan ketentuan. Itu ada mekanismenya, dan proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolsek.
Pertanyaan Publik tentang Mekanisme Penitipan
Pernyataan Kapolsek ini memunculkan sejumlah pertanyaan: siapa yang dianggap "patut" menerima penitipan barang bukti, dan apakah mekanisme ini telah sesuai dengan aturan hukum? Selain itu, korban mempertanyakan mengapa dirinya tidak diberi pemberitahuan terkait pemindahan barang bukti tersebut.
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan kelalaian dalam pengelolaan barang bukti, tetapi juga menguji kredibilitas Polsek Pancur Batu dalam menangani kasus penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Langkah Selanjutnya
Korban berharap Polsek Pancur Batu dapat segera memberikan kejelasan mengenai keberadaan mobil barang bukti tersebut. Sementara itu, masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. (Subekti)