masukkan script iklan disini
SUARA DELI – Drama hukum antara oknum anggota DPRD Medan berinisial EAS dan Nurmala Dewi Br Tarigan memasuki babak baru.
Laporan EAS ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) terhadap Nurmala Dewi dinyatakan tidak mengandung unsur pidana.
Hal ini ditegaskan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) tertanggal 11 Desember 2024.
SP2HP tersebut telah diterima oleh pihak pengadu melalui kuasa hukumnya, DR. Drs Pangihutan Nasution SH, MH.
Dengan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) yang diperkirakan terbit dalam waktu dekat, pihak Nurmala Dewi kini mempersiapkan langkah hukum balasan dengan mengajukan empat tuntutan baru terhadap EAS.
Menurut Lazim Surbakti SH, advokat sekaligus anak beru dari orang tua Nurmala Dewi, pengaduan balik tersebut mencakup sejumlah tindakan pidana yang diduga dilakukan oleh EAS.
“Ada empat laporan yang akan kami ajukan. Pertama, pencemaran nama baik. Kedua, perusakan rumah milik Nurmala Dewi di Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Ketiga, penggelapan mobil Pajero Sport. Dan keempat, pengangkutan meja dan kursi dari rumah makan Nuansa Bersama milik Nurmala Dewi di Pasar Induk Lau Cih, Medan,” papar Lazim.
Lazim menyebut tindakan EAS sebagai pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan. “Meja dan kursi diangkat sesuka hati tanpa izin. Itu rumah makan milik klien kami. Perbuatan ini tidak hanya merugikan secara materiil, tapi juga mencoreng harga diri,” tegasnya.
Sikap tegas ini, menurut Lazim, adalah bentuk perlawanan terhadap kesewenang-wenangan. Sebagai advokat, ia menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Harga diri adalah segalanya. Ketika marwah dirusak oleh kesombongan, kami akan melawan hingga ke lubang tikus. Hukum itu adil bagi siapa saja, bukan soal jabatan atau pangkat. Kami akan terus melangkah selama berada di pihak yang benar,” ujar Lazim kepada suaradeli.com, Senin (30/12).
Langkah pengaduan balik ini telah mendapatkan dukungan penuh dari Nurmala Dewi Br Tarigan, yang merupakan istri sah almarhum Rajendra Sitepu. Ia merasa dirugikan secara hukum dan pribadi akibat tindakan EAS.
Dengan rencana pengaduan balik ini, kasus yang awalnya menyerang Nurmala Dewi kini justru berbalik arah. Pihaknya berharap langkah hukum ini menjadi peringatan bahwa hukum adalah instrumen keadilan bagi semua pihak, tanpa pengecualian.
Pihak EAS hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan ini. Sementara itu, Nurmala Dewi dan kuasa hukumnya optimistis akan mendapatkan keadilan yang mereka perjuangkan. (Subekti)