• Jelajahi

    Copyright © Suara Deli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    SP2HP Terbit, Nurmala Dewi Siap Laporkan Balik Oknum DPRD Medan EAS

    30/12/2024, 12/30/2024 WIB Last Updated 2024-12-30T14:52:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SUARA DELI – Pengaduan yang diajukan oleh oknum anggota DPRD Medan berinisial EAS terhadap Nurmala Dewi Br Tarigan ke Polda Sumatera Utara (Poldasu) dinyatakan tidak mengandung unsur pidana. 

    Hal ini ditegaskan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) yang diterbitkan Poldasu pada 11 Desember 2024.  

    SP2HP tersebut telah disampaikan kepada pihak pengadu melalui kuasa hukumnya, DR. Drs Pangihutan Nasution SH, MH. 

    Saat ini, pihak Nurmala Dewi Tarigan hanya tinggal menunggu diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diperkirakan akan keluar dalam beberapa hari mendatang.  

    Setelah SP3 diterbitkan, Nurmala Dewi Tarigan berencana mengambil langkah hukum dengan membuat pengaduan balik terhadap EAS. 

    Langkah ini didukung penuh oleh Lazim Surbakti SH, advokat sekaligus anak beru dari orang tua Nurmala Dewi Tarigan.  

    “Kami mengapresiasi penerbitan SP2HP oleh Poldasu, dan kami siap mendampingi Nurmala Dewi untuk membuat pengaduan balik terhadap EAS,” ujar Lazim Surbakti kepada Suaradeli.com, Senin (30/12).

    Menurutnya, pengaduan balik yang akan diajukan mencakup empat tindakan pidana yang diduga dilakukan EAS, yaitu pencemaran nama baik, perusakan rumah di Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, penggelapan mobil Pajero Sport, serta pengangkutan meja dan kursi rumah makan Nuansa Bersama milik Nurmala Dewi di Pasar Induk Lau Cih, Medan.  

    “Meja dan kursi diangkat sesuka hati tanpa izin. Tindakan ini jelas melanggar hukum,” tegas Surbakti.  

    Lazim Surbakti, yang dikenal sebagai partner pengacara kondang Razman Arif Nasution, menegaskan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk pembelaan terhadap harga diri dan marwah keluarga.  

    “Harga diri adalah segalanya. Jika marwah dirusak oleh kesombongan, kami akan melawan hingga ke lubang tikus. Keadilan itu sama di mata hukum, dan kami tidak akan mundur selama berada di pihak yang benar,” tegasnya.  

    Nurmala Dewi Br Tarigan sendiri adalah istri sah dari almarhum Rajendra Sitepu. Ia berkomitmen untuk melanjutkan perjuangannya mendapatkan keadilan atas tindakan yang dinilainya melanggar hukum tersebut.  

    Pihak Nurmala Dewi berharap langkah ini menjadi pengingat bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang jabatan atau pangkat. (Subekti)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita