masukkan script iklan disini
SUARA DELI – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan total kerugian Rp43 juta ke Kejaksaan Negeri Nabire pada Selasa (10/12/2024).
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos, M.M. melalui Kanit. Reskrim IPTU Suparmin, S.Hi. saat dikonfirmasi mengatakan penyerahan tersangka berserta barang bukti dilaksanakan di kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Dewi P, S.H.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim mengatakan, Kejadian bermula pada bulan September hingga 22 Oktober 2024. Tersangka inisial MKH (20) merupakan karyawan di toko korban, melakukan aksinya dengan cara membobol lemari pakaian di rumah majikannya,
"Tersangka yang bekerja di toko korban memanfaatkan kesempatan untuk membobol kamar korban dengan melepas kaca nako, memanjat masuk, dan mencongkel lemari pakaian. Uang senilai Rp 43 juta yang dicuri sebagian dimasukkan dalam rekening, digunakan untuk keperluan pribadi dan permainan judi online ;
"Tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Nabire Kota," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu uang tunai sebesar Rp10,5 juta, satu obeng plat, dan satu remote CCTV.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Kesatu Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan Kedua Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," tutup Kanit.(*)