masukkan script iklan disini
SUARA DELI - Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya pada Jumat(1/11/2024).
Pengungkapan ini terjadi di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di depan sebuah rumah.
Penangkapan dilaksanakan oleh tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, yang berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DAK.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Karo.
"Kami terus berkomitmen untuk membersihkan wilayah hukum Polres Tanah Karo dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan mengembangkan jaringan pelaku guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam peredaran barang haram ini," ungkap AKBP Eko Yulianto.
Dalam penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DAK(44), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Ketaren.
Barang bukti yang ditemukan berupa 1 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram, 6 plastik klip kosong, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai sekop, 1 dompet warna hitam dan 1 unit handphone Android merk Infinix berwarna hitam.
Kapolres menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas melihat tersangka membuang barang bukti di depan rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,04 gram yang diduga akan diedarkan oleh tersangka.
Barang bukti lainnya yang mendukung aktivitas tersebut juga berhasil diamankan.
Saat ini tersangka sudah ditahan dalam perkara pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dari Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
AKBP Eko Yulianto, menambahkan pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami berupaya keras untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan yang lebih luas untuk mencegah peredaran narkotika. (Erlin)