masukkan script iklan disini
SUARA DELI – Insiden pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi di TPS 56, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu (27/11).
Peristiwa tersebut melibatkan seorang pria berinisial M (71), yang kini telah ditahan di Polsek Sako untuk menjalani proses hukum.
Meski sempat memicu kericuhan, insiden ini tidak mengganggu proses pemungutan suara di lokasi.
Kapolsek Sako, Kompol M. Aidil Fitri, S.H.,
M.M, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku M, datang ke TPS tanpa membawa surat undangan memilih. Petugas Linmas di lokasi, Syariful (57), menanyakan surat undangan tersebut dan meminta pelaku untuk pulang mengambilnya.
Pelaku yang tidak senang kemudian terlibat cekcok mulut dengan korban.
”Pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan mengarahkannya kepada korban. Korban berhasil melarikan diri, dan pelaku segera meninggalkan lokasi”, jelas Kapolsek.
Petugas polisi yang berjaga di TPS, Aipda Kadari, segera melaporkan kejadian ini kepada Padal Iptu Komarudin. Kapolsek Sako bersama tim langsung mendatangi lokasi, mengamankan pelaku, serta menyita barang bukti berupa pisau yang masih berada di pinggang pelaku.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Sako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa pisau juga telah diamankan. Pelaku dikenakan persangkaan Pasal 335 UU t No. 1 Tahun 1946 tentang Pengancaman dengan kekerasan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara profesional. Meski sempat terjadi kericuhan, kami pastikan insiden ini tidak mengganggu jalannya proses pemungutan suara di TPS,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama berlangsungnya Pilkada dan tidak membawa senjata tajam atau barang berbahaya ke tempat pemungutan suara.
Dengan sinergi masyarakat dan aparat keamanan, proses Pilkada di wilayah Hukum Polda Sumsel diharapkan terus berjalan aman dan damai. (*)