• Jelajahi

    Copyright © Suara Deli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Sabu di Kantong Jaket, Petani Desa Pancur Batu Ditangkap Polisi

    05/10/2024, Sabtu, Oktober 05, 2024 WIB Last Updated 2024-10-05T15:38:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SUARA DELI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, pada hari Rabu (2/10/2024), sekitar pukul 02.30 WIB. 

    Tersangka yang ditangkap adalah seorang pria bernama inisial RS alias Jeki (27), seorang petani asal Desa Pancur Batu. Penangkapan dilakukan di Dusun Aek Popo, tepatnya di pinggir jalan.

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika. 

    "Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram di genggaman tangan tersangka. Selain itu, satu unit ponsel Android merk Realme warna hijau juga disita," ungkap Kapolres.

    Penggeledahan lebih lanjut dilakukan di rumah tersangka, yang berlokasi di Desa Pancur Batu. 

    Di dalam kamar tidurnya, petugas menemukan 11 paket plastik klip lainnya yang berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 1,02 gram. 

    "Barang bukti tersebut dibungkus potongan tisu dan disimpan dalam kantong jaket kulit berwarna coklat. Selain itu, petugas juga menemukan satu bal plastik klip dalam keadaan kosong yang tergantung di dinding kamar," tambah Kapolres Eko Yulianto.

    Tersangka kini diamankan di Mapolres Tanah Karo bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

    Sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    "Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan," jelas Kapolres.

    Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan kasus ini. (Erlin)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita