masukkan script iklan disini
Langkah ini merupakan upaya serius BNN dalam memutus rantai peredaran narkoba melalui strategi "memiskinkan" bandar narkoba.
Dalam kasus ini, empat tersangka diamankan, tiga di antaranya berasal dari jaringan Malaysia-Palembang dan satu dari jaringan Aceh-Palembang.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai, rekening, aset properti, serta kendaraan, dengan rincian:
- Uang tunai senilai Rp 278 juta
- Uang di rekening sebesar Rp 999 juta
- Properti berupa rumah, ruko, dan tanah senilai Rp 60 miliar
- Aset bergerak seperti perhiasan, kendaraan, dan telepon genggam senilai Rp 2,5 miliar.
Pengungkapan Jaringan
Malaysia-Palembang
Pengungkapan jaringan ini bermula pada Mei 2024, saat BNN menangkap dua tersangka, AT dan LM, yang sedang bertransaksi narkotika di Palembang.
Narkoba tersebut berasal dari Malaysia dan dikendalikan oleh tersangka HE dan HI. Keduanya kemudian ditangkap, namun satu tersangka dari Malaysia, KOH, masih buron.
BNN kemudian menelusuri aliran dana hasil transaksi narkotika tersebut, yang ditemukan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun orang lain. Hasilnya, berbagai aset bernilai miliaran rupiah berhasil disita.
Pengungkapan Jaringan Aceh-Palembang
Kasus ini terungkap dari penyelidikan transaksi keuangan dua narapidana narkotika, NH dan MM.
Uang hasil transaksi narkoba mereka ditransfer ke tersangka AS alias YD, seorang residivis narkoba.
BNN menyita aset berupa uang tunai, perhiasan, properti, dan kendaraan senilai total Rp 22 miliar.
Penegasan BNN
BNN menegaskan bahwa uang adalah sumber kekuatan utama dalam bisnis narkotika.
Dengan menyita aset-aset hasil pencucian uang, BNN berharap dapat melemahkan jaringan narkoba di Indonesia.
BNN juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba, demi mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba. (*)