masukkan script iklan disini
SUARA DELI – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di tempat praktik dr. Sukardi, Sp.A., di Jalan Merdeka Barat, Lhokseumawe.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi menangkap WL (36), mantan istri siri dr. Sukardi, yang diduga sebagai pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Awe, Kecamatan Muara Dua.
WL mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah pernikahan sirinya diketahui dan ia dipaksa bercerai.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prastya, menjelaskan bahwa polisi menemukan bukti keterlibatan WL melalui olah TKP dan rekaman CCTV.
Rekaman menunjukkan WL memasuki lokasi kejadian pada pukul 15.00 WIB sebelum akhirnya melakukan aksinya.
Barang bukti yang diamankan termasuk tali plastik yang diduga digunakan untuk menjerat korban, bercak darah, dan mobil yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
WL kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban, Laksmiwati Anggraini (62), istri sah dr. Sukardi, ditemukan tewas dengan luka memar di hidung, bengkak di bibir, dan tanda bekas jeratan di leher pada Senin malam (7/10/2024). (*)