masukkan script iklan disini
LABUHANBATU – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pencurian di area tower milik PT Mitratel pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Pelaku berinisial EE (32), warga Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, ditangkap di Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
Kanit Pidum Polres Labuhanbatu, IPDA Rajo Irawan Hamonangan, yang memimpin penangkapan, mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sebilah parang. Ia mengakui telah mencuri di lokasi tower tersebut," ujar IPDA Rajo Irawan.
Pencurian ini terjadi pada 19 Juli 2024 di tower PT Mitratel yang terletak di Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Sirandorong. Pelaku mencuri kabel RRU milik Indosat Ooredoo Hutch (IOH).
Saat kejadian, pelapor yang merupakan teknisi PT Mitratel, Nardo Lemence, mendapat laporan dari penjaga tower bahwa seseorang masuk tanpa izin dan mencuri kabel tersebut.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaannya berkat informasi dan penyelidikan lebih lanjut. Akibat pencurian tersebut, IOH mengalami kerugian sekitar lima juta rupiah.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, mengapresiasi kerja keras tim Opsnal dalam mengungkap kasus ini.
"Penangkapan ini berkat kerja sama antara petugas dan masyarakat. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu," kata AKP Syafrudin.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kegiatan mencurigakan di sekitar mereka. "Peran masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan, terutama menjelang Pilkada serentak 2024," tambahnya.
Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam mendukung Sumut bersih dari tindak kejahatan, termasuk pencurian yang merugikan perusahaan-perusahaan penting di daerah tersebut. (*)