masukkan script iklan disini
SUARA DELI - Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau berhasil meringkus 5 komplotan bandar sekaligus pengedar sabu jaringan Pekanbaru Dumai, Rabu (09/10/2024) kemaren.
Dari tangan kelima tersangka masing-masing berinisial HS (36), HW (44), WW (34) IR (37 serta HH (36) ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 peket besar, 1 paket sedang serta 3 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 781,48 Gram.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan kelima tersangka dilakukan di beberapa lokasi di Kota Pekanbaru dan Dumai.
Dimana penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kenanga, tepatnya di Perumahan BMP 2 Kelas Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
“Dilokasi tersebut kita berhasil meringkus tersangka HS (36) saat baru sampai mengantarkan sabu ke rumah tersangka HW (44). Dari tangan tersangka HS petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket besar sabu dan mengakui masih menyimpan paketan sabu di rumah kontrakannya,” kata Kombes Manang, Rabu (16/10/2024).
Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan kerumah kontrakan tersangka HS yang berada di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Damai 3.
Dirumah kontrakan tersebut tim kembali berhasil mengamankan 1 paket besar dan 1 paket kecil sabu yang menurut pengakuannya ia dapat dari tersangka WW (34) yang pada saat itu sedang berada di Villa anggrek Jalan Utama Simpang Tiga.
Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju ke TKP dan berhasil meringkus tersangka WW saat sedang berada di Jalan Utama Simpang Tiga tepatnya didepan rumah makan ikan asin.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka WW yang berada di Villa Anggrek.
Dirumah tersebut tim kembali berhasil menemukan barang bukti 7 paket besar, 1 paket kecil serta 1 plastik besar berisikan sisa sabu yang menurut pengakuaan tersangka WW ia dapat dari tersangka IR yang berada di Kota Dumai.
Keesokan hari tepatnya Kamis (10/10/2024) tim langsung menuju ke Kota Dumai dan berhasil menangkap tersangka IR saat sedang berada di depan sebuah rumah di Jalan Siak, Gang Cemara, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Saat diintrogasi tersangaka IR mengakui telah memberikan sabu tersebut ketersangka WW dimana sabu tersebut ia dapat dari tersangka HH alias Evan.
Keesokan harinya, Jumat (11/10/2024) tim mendapat informasi bahwa tersangka HH sedang berada di depan Mesjid Al Ikhlas di Jalan Pangkalan Sena, Kecamatan Dumai Barat, tanpa membuang waktu tim pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka HH.
“Saat kita lakukan introgasi tersangka HH mengaku hanya sebagai kurir mengantarkan sabu ke tersangka WW atas suruhan seseorang yang saat ini masih kita buru,” kata Kombes Manang.
Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Riau guna menjalani pengembangan selanjutnya. (*)