• Jelajahi

    Copyright © Suara Deli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua Ormas DPC Grib Labuhanbatu Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dan Pembakaran Rumah Wartawan

    09/10/2024, Rabu, Oktober 09, 2024 WIB Last Updated 2024-10-09T12:03:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Labuhanbatu, Suara Deli – Ketua Ormas DPC Grib Labuhanbatu, Khairul Arifin, ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi, karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkoba dan pembakaran rumah seorang wartawan di Labuhanbatu. 

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan setelah Khairul mendarat di Jambi pada Minggu, 29 September 2024.

    AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, mengonfirmasi bahwa Khairul merupakan dalang di balik pembakaran rumah wartawan bernama Junaidi, yang terjadi pada Maret 2024. 

    "Tersangka Khairul yang memberikan perintah kepada pelaku untuk melakukan pelemparan dan pembakaran rumah korban," ujar Rivanda pada Rabu, 9 Oktober 2024.

    Peristiwa tersebut bermula ketika Junaidi, yang sedang melakukan investigasi terkait dugaan peredaran narkoba di Labuhanbatu, membuat unggahan di media sosial tentang temuannya. 

    Tak lama setelah unggahan itu, Junaidi menerima teror dan pada 21 Maret 2024, rumah serta mobilnya dibakar oleh orang tak dikenal pada dini hari.

    Polisi kemudian menangkap Endar Muda Siregar (EMS), yang bertindak sebagai eksekutor pembakaran rumah Junaidi. 

    Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa EMS menerima upah sebesar Rp 15 juta dari Khairul untuk melaksanakan aksi tersebut. 

    Motif pembakaran ini diduga terkait dengan ketidakpuasan Khairul terhadap pemberitaan Junaidi mengenai peredaran narkoba di wilayah Kampung Lalang, Rantau Selatan, yang diduga dikendalikan oleh Khairul sendiri.

    Atas tindakannya, Khairul Arifin dan EMS dijerat dengan Pasal 187 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pembakaran dan perusakan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Sebelumnya, Khairul yang sudah masuk DPO dalam kasus narkoba berhasil ditangkap berkat kerja sama antara Polda Jambi dan Polres Labuhanbatu. 

    “Ketika DPO tersebut keluar dari pesawat, kami langsung mengamankannya,” ujar Kombes Andri Ananta Yudhistira, Dirreskrimum Polda Jambi, Senin (30/9).

    Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala tindak pidana yang melibatkan jaringan narkoba dan aksi kriminal lainnya di wilayah Labuhanbatu. (Josua)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita