masukkan script iklan disini
Suara Deli – Dina Martina Bangun (46) tidak tinggal diam ketika hak anaknya, Rafika Kamila Sitepu (11), terancam.
Ibu dua anak ini mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum, berusaha mempertahankan hak putrinya yang diduga dicurangi oleh pihak lain.
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (14/10/24).
Dina, yang juga merupakan istri kedua dari almarhum Rajendra Sitepu, mengaku tidak mudah menjalani perjuangan ini.
Kepada awak media pada Minggu (13/10/24), Dina membeberkan alasan mengapa ia harus membawa masalah ini ke meja hijau.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Ardianto, SH, serta Nurmala Dewi Tarigan (57), istri sah ketiga almarhum Rajendra Sitepu, Dina mengungkapkan kisah yang penuh liku-liku ini di sebuah restoran di kawasan Ringroad, Medan.
Awal Mula Persoalan
Dina dan Rajendra menikah pada 2 November 2011 dan dikaruniai seorang putri, Rafika Kamila Sitepu.
Hubungan Dina dengan anak-anak Rajendra dari istri pertamanya, EAS (37) dan KMPS (33), awalnya berjalan baik-baik saja.
Namun, situasi mulai berubah setelah kematian Rajendra pada 1 Maret 2024.
“Setelah suami saya meninggal, hubungan kami berubah. Masalah mulai muncul terkait asuransi anak saya,” tutur Dina.
Rajendra Sitepu memiliki polis asuransi dengan Rafika sebagai tertanggung. Namun, ketika asuransi tersebut cair pada Mei 2024 sebesar Rp 425 juta, Rafika tidak pernah menerima uang tersebut.
Dina mengungkapkan bahwa setiap kali ia menanyakan dana tersebut kepada EAS dan KMPS, mereka selalu memberi janji tanpa kepastian.
"Biaya sekolah anak saya sudah tak bisa ditunda, tapi dana yang seharusnya untuk pendidikan anak saya malah hilang entah kemana," ujarnya.
Dina juga merasa tertipu setelah ia dipaksa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak bersedia masuk dalam daftar ahli waris, dengan alasan agar pencairan asuransi lancar.
Menggugat untuk Keadilan
Dina tidak tinggal diam. Ia membawa kasus ini ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam, sekaligus menggugat beberapa pihak yang terlibat, termasuk Ketua Lingkungan (Kepling) IV Kelurahan Mangga, Andy Lopiga Sembiring, dan Camat Medan Tuntungan, Berani Perangin Angin SH, yang ia tuduh ikut berperan dalam melancarkan skenario yang dianggap merugikannya.
“Surat pernyataan ahli waris itu cacat hukum dan hanya akal-akalan. Mereka merasa punya kekuasaan sehingga mempermainkan wanita seperti saya,” kata Dina dengan tegas, merujuk pada EAS yang merupakan anggota DPRD Kota Medan.
Saksi yang Siap Membela
Dalam sidang ini, Dina mendapatkan dukungan dari Nurmala Dewi Tarigan, istri sah ketiga Rajendra Sitepu.
Nurmala siap menjadi saksi yang akan mengungkapkan kebusukan yang ia klaim dilakukan oleh anak-anak dari istri pertama almarhum Rajendra.
"Saya tahu betul bagaimana mereka berusaha menguasai dana asuransi yang seharusnya menjadi hak Rafika. Saya siap menjadi saksi di persidangan dan akan memberikan keterangan yang sebenarnya," ujar Nurmala.
Ia mengaku merasakan perlakuan yang sama dari EAS dan bertekad untuk berdiri bersama Dina dalam memperjuangkan kebenaran.
Episodenya Masih Berlanjut
Kasus ini masih terus bergulir, dan jalannya sidang di Pengadilan Agama Lubuk Pakam akan menjadi titik penting dalam perjuangan Dina untuk menegakkan keadilan bagi putrinya.
Perjuangan seorang ibu yang melawan ketidakadilan ini menarik perhatian publik, khususnya karena melibatkan pihak-pihak dengan pengaruh yang besar di masyarakat.
Sidang ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan hak yang layak bagi Rafika Kamila Sitepu, anak dari almarhum Rajendra Sitepu yang kini memperjuangkan masa depannya. (Subekti)