• Jelajahi

    Copyright © Suara Deli
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    2 Pengedar Sabu dikendalikan Narapidana Diringkus

    15/10/2024, 10/15/2024 WIB Last Updated 2024-10-15T00:59:30Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    SUARA DELI - Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP Hutahaen bersama tim opsnal, Kamis (10/10/2024) dinihari tadi, sekitar pukul 01.15 WIB berhasil mengungkap peredaran sabu di Jalan Poros PT SRJ, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupten Inhu yang dikendalikan oleh seorang napi di Rutan Kelas I Pekanbaru.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus 2 orang tersangka masing-masing berinisial BA (24) serta PH (43), dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti 2 paket sedang sabu dengan berat kotor 200 gram.

    Kapolsek Batang Gansal, IPTU SP Hutahaen menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

    Dari informasi itu, Kapolsek Batang Gansal bersama anggota tim langsung turun ke TKP.

    “Sesampainya di TKP kami menemukan ada sebuah mobil Toyota New Avanza warna hitam metalik dengan Nopol A 1779 CN yang didalamnya berisi 2 orang pria,” kata Kapolsek.

    Saat dilakukan penggeledah kedalam mobil tersebut petugas berhasil menemukan sebuah plastik hitam yang didalamnya berisi 2 paket sedang sabu yang diletakkan didekat Perseneling.

    “Saat kita introgasi keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang napi bernama Silitonga yang saat ini sedang mendekam di Rutan Kelas I Pekanbaru,” kata Kapolsek.

    Selanjutnya tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Batang Gansal guna menjalani pengembangan selanjutnya.

    “Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” kata Kapolsek. (*)
    Komentar

    Tampilkan

    Berita